Pendidikan Dasar yang Terlantar, Sebuah Ironi di Pelosok Negeri
ruang kelas tertata rapi di hari minggu Mengikuti pendidikan dasar merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Begitulah kira-kira isi yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31. Jadi dengan kata lain, pemerintah mengharuskan warganya untuk mengikuti pendidikan dasar. Kini, pemerintah sudah mensubsidi pendidikan dasar dengan program BOS (Bantuan Operasioal Sekolah) nya. Ditambah lagi adanya BSM (Bantuan Siswa Miskin) yang akhir tahun ini sudah bisa dicairkan. Kesejahteraan guru juga sudah mulai diperhatikan. Saat ini guru PNS sudah memiliki penghasilan yang cukup layak. Namun, apakah program-program seperti itu sudah cukup membantu bagi seluruh warga negara Indonesia? Bagi sebagian, mungkin cukup membantu tapi bagi yang lain tidak. Bagi anak-anak di pedalaman Manggarai ini, meja dan bangku yang kokoh, buku pelajaran yang memadai, dan ruang kelas yang layak masih menjadi impian. Impian yang tak kunjung terwujud. Meja reyot, bangku ku